Tribratanews– Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno resmi dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri terkait kasus penjualan aset negara antara Indonesia dan Singapura yakno PT Telkom dan Singapore Telecommunications Limited (Singtel).
“Menteri Rini (Soemarno) kita laporkan terkait kerjasama Singtel dan Telkom,” kata Direktur Lembaga Kajian Publik Indonesia Club, Gigih Guntoro di Mabes Polri, Rabu (16/6/2015).
Gigih mengatakan, langkah yang dilakukan Rini dalam rangka pengembangan singtel dan telkom yang berpusat di Singapura tidak bisa ditolelir karena akan membuka kerahasiaan negara Indonesia tehadap negera lain.
“Ini dapat memebahayakan kedaulatan Indonesia” tegasnya
Dalam kasus ini Rini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001. Pasal 17 Ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) No.82 Tahun 2012. Pasal 26 jo Pasal 45 UU No.17 Tahun 2011.
“Kami ke sini sudah menjelaskan panjang lebar kapada tim pengaduan masyarakat. Dan kami juga sudah sertakan bukti pelaporannya,” ujarnya.(it)
