Tribratanewsjateng – Kepolisian Resor Rembang mengijinkan seorang tahanannya, Khozainul Khoir bin Mashadi (22) melangsungkan akad nikah di Mushol. Walhasil, ia pun langsung menggelar akad nikah di Mushola Mapolres Rembang, Kamis (01-10-2015) pukul 15.00 WIB. Pelaksaan akad nikah juga dijaga oleh personel Polres Rembang.
Tahanan yang berprofesi sebagai petani di Desa Samaran, Pamotan ini, adalah tahanan Polsek Pamotan yang dititipkan Rumah Tahanan Polres Rembang dalam perkara pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada hari Selasa (25-08-2015) di Belakang Mushola Desa Japerejo, Kecamatan Pamotan.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) butir ke 4e KUHPidana, yang bersangkutan ditahan mulai tanggal 22 september 2015.
[Humas Polres Rembang]


