Tribratanewsjateng – Nasib naas menimpa Bunga(14 th) warga warungasem korban persetubuhan  digilir 6 pemuda mabuk,keenam terlapor merupakan warga warungasem.Akibat kelakuan bejatnya keenam tersangka harus berurusan dengan Polisi.Kepolisian Sektor Warungasem berhasil menangkap 4 dari 6 terlapor tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Kasat Reskrim Polres Batang AKP Suhadi,SH mengungkapkan membenarkan telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.Kejadian berawal pada hari minggu(10/1/16) kurun sekira pukul 08.00 WIB, korban bersama Mawar(15 th) warga warungasem (saksi) dijemput oleh Terlapor P(20 th)di tugu Wonotunggal, diajak kerumahnya di Dukuh Kepritan pandansari hingga siang hari lalu diajak pergi ke slamaran Pekalongan,terang Kasat Reskrim.
Sekitar pukul 19.30 wib Bunga diajak menuju Bendungan air desa pandansari dan Korban disetubuhi oleh terlapor P,  kemudian korban disetubuhi oleh P. Setelah itu pelaku memanggil teman-temannya dan membawa minuman keras jenis ciu selanjutnya terlapor dan korban minum minuman keras tersebut dan pindah ke tempat jalan kampung yang sepi Dukuh Kedungluke, Desa Pandansari, Kecamatan Warungasem, Kabupaten Batang,lanjut Kasat Reskrim.
Kemudian beberapa teman pelaku menyetubuhi korban yang keadaannya mabuk secara bergantian dan sebagian meraba-raba payudara korban. Setelah itu pindah lagi ke tempat dekat sungai yang sepi dan ditempat tersebut korban disetubuhi serta di raba- raba lagi secara bergantian oleh terlapor dan teman-temannya.

Namun beberapa pelau mengau hanya menempelkan kemaluanya ke kemaluan korban. Setelah itu pelaku mengantarkan korban pulang ke rumah. Atas kejadian tersebut korban menceritakan kepada keluarga dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Warungasem,pungkas Kasat Reskrim.
Adapun Barang Bukti yang diamankan
Sebuah kaos warna hitam
Sebuah celana jeans ¾ waran biru dongker.
Sebuah celana dalam warna putih
Sebuah celana dalam pria warna abu – abu.Saat ini kasus tersebut ditangani Unit PPA Polres Batang.Selanjutnya proses sidik tuntas dan mengejar 2 pelaku lainnya.
Akibat perbuatan tersebut terlapor dijerat UU no.35 th 2014 atas perubarahan UU no. 23 th 2002 ttg perlindngan anak.