
MANADO, Humas Polda Sulut – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Utara (Sulut) berhasil meringkus empat tersangka pengedar sabu dalam pelaksanaan Operasi Bersinar (Bersih Sindikat Narkoba), Sabtu (26/03/2016).
Keempat tersangka merupakan satu jaringan, yaitu FFL alias Fendy (32), GPB alias Glen (38), IAH alias Imran (39) dan RL alias Onal (38). Terbongkarnya jaringan ini berawal dari tertangkapnya tersangka Fendy, di salah satu kamar di Hotel Plaza Manado.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sulut, Kombes Pol. Edy Djubaedi, mengatakan, Fendy membeli sabu dari Glen. “Setelah dilakukan pengembangan, ternyata Glen membeli barang ini (sabu) dari Imran. Imran membeli sabu dari Onal, sedangkan Onal mendapatkan sabu dari Makassar,” ujar Dirresnarkoba, Rabu (30/03/2016) siang.
Barang bukti yang disita dari jaringan pengedar sabu ini berupa, satu paket sabu beserta sebuah pipet kaca dan botol bong serta empat buah Hand Phone (HP).
Dijelaskan Dirresnarkoba, jaringan ini tidak ada kaitannya dengan jaringan lain yang sudah tertangkap sebelumnya. “Sementara hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan, tidak ada (tidak terkait dengan jaringan sebelumnya), jadi mereka itu jaringan tersendiri,” jelasnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Dirresnarkoba.
