
MANADO, Humas Polda Sulut – Tiga tersangka pengedar sabu di Kota Manado, TH alias Opik (29), KE alias Kris (23) dan TAR alias Ara (24), dibekuk Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Utara (Sulut) dalam pelaksanaan Operasi Bersinar (Bersih Sindikat Narkoba), Senin (28/03/2016) malam.
Terbongkarnya sindikat peredaran barang haram ini berawal dari tertangkapnya TH malam itu sekitar pukul 23.40 WITA, di Jalan Sarapung, Kecamatan Wenang, Kota Manado. Dari tangannya, Polisi menemukan barang bukti satu paket sabu.

Menurut pengakuan TH, sabu ia peroleh dari KE. Bermodal keterangan ini, tim segera memburu anggota sindikat lainnya, dan berhasil meringkus dua tersangka, KE serta TAR dalam waktu berdekatan.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sulut, Kombes Pol. Edy Djubaedi, menjelaskan, KE merupakan kaki tangan TH. “Saat TH butuh barang (sabu), maka KE yang membelikan. Kemudian kita tangkap juga TAR sebagai penjual,” jelas Dirresnarkoba, Rabu (30/03/2016) sore. Ditambahkannya, sabu ini berasal dari luar daerah Sulut dan kasus ini akan terus dikembangkan.
Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Dirresnarkoba.
