Polisi Saat Memeriksa Warung Milik LK, Warfa Kelurahan Papakelan, Kecamatan Tondano Timur, Minahasa
Polisi Saat Memeriksa Warung Milik LK, Warga Kelurahan Papakelan, Kecamatan Tondano Timur, Minahasa (Rabu 23/03/2016)

MANADO, Humas Polda Sulut – Personel yang tergabung dalam Operasi Bersinar (Bersih Sindikat Narkoba) 2016 Polres Minahasa, terus lakukan razia guna memberantas narkoba termasuk minuman keras (miras).

Pada Rabu (23/03/2016) siang, tim berseragam “Narcotics Police” ini merazia warung-warung yang berdasarkan informasi masyarakat, sering menjual miras jenis cap tikus. Salah satunya di Kelurahan Papakelan, Kecamatan Tondano Timur, Minahasa.

Benar saja. Saat tim merazia warung milik LK alias Liske (33), ditemukan lima botol cap tikus, yang disembunyikan diantara barang dagangan lainnya. Pemilik warung pun tak bisa mengelak, akhirnya ‘tikus memabukkan’ ini disita sebagai barang bukti.

Kapolres Minahasa AKBP Ronald Rumondor, melalui Kasubbag Humas AKP Lord Damar, membenarkan adanya penangkapan ini. “Pemilik warung dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring), yang diharapkan bisa menjadi efek jera bagi dirinya maupun penjual miras yang lain,” ujar Kasubbag Humas.

Ditambahkannya, meskipun dalam skala kecil namun razia serupa akan terus ditingkatkan guna mengurangi penjualan miras. “Banyak kasus kejahatan diawali dengan mengkonsumsi miras. Jadi razia semacam ini akan terus ditingkatkan,” pungkasnya.