Tersangka Judi Togel, CM alias Cris (38), dan Barang Bukti, Saat diamankan di Mapolres Tomohon.
Tersangka Judi Togel, CM alias Cris (38), dan Barang Bukti, Saat diamankan di Mapolres Tomohon.

MANADO, Humas Polda Sulut – Polres Tomohon dan jajaran terus tingkatkan kegiatan dalam pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat). Dipimpin Kasat Reskrim AKP A.R. Faudji, petugas berhasil membekuk pelaku judi togel, CM alias Cris (38), Sabtu (12/03/2016) siang.

Informasi didapat, tersangka ditangkap sekitar pukul 13.30 WITA di Kelurahan Kayawu, Tomohon Utara. Dari tangannya, petugas menyita barang bukti berupa kertas rekapan judi; buku syair; uang tunai Rp. 1.320.000,- dan satu unit sepeda motor.

Kapolres Tomohon AKBP Monang M.Z. Simanjuntak, SIK, melalui Kasubbag Humas IPDA Johny Kreysen, mengatakan, kasus ini akan terus dikembangkan. “Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tomohon dan akan diselidiki lebih lanjut guna pengembangan,” singkat Kasubbag Humas.

Petugas Polsek Tomohon Utara Saat Mengamankan Minuman Keras Jenis Cap Tikus, di Warung Milik PP, Tomohon Utara.
Petugas Polsek Tomohon Utara Saat Mengamankan Minuman Keras Jenis Cap Tikus, di Warung Milik PP, Tomohon Utara.

Sedangkan diwaktu yang berlainan, dalam Ops Pekat yang dipimpin Kapolsek Tomohon Utara, AKP Bartholomeus Dambe, berhasil menyita 30 botol minuman keras (miras) jenis cap tikus. Miras ini disita dari sebuah warung milik PP (36), warga Tomohon Utara. Penjual dan barang bukti selanjutnya diamankan di Mapolsek Tomohon Utara.