MANADO, Humas Polda Sulut – Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Bitung, berhasil meringkus seorang pria, AW (37) dan teman wanitanya, NI (30), yang diduga sebagai pemakai narkoba jenis sabu, Sabtu (30/04/2016). Keduanya ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung.

BB sabu bersama alat hisap
(Ilustrasi: Barang Bukti Sabu yang Disita Ditresnarkoba Polda Sulut Beberapa Waktu Lalu. Dok: Bid Humas Polda Sulut).

Kepala Satuan Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Bitung AKP Novri Sadia mengatakan, pelaku berusaha membuang barang bukti sabu melalui lubang saluran WC (closet) di rumah kontrakan tersebut saat akan digerebek.

“Beberapa kali kami mendobrak pintu, dan terdengar suara semprotan air yang cukup keras. Pada kesempatan inilah, pelaku diduga panik lalu membuang barang bukti melalui saluran WC. Kami terpaksa mengambil barang bukti yang sudah masuk di septic tank,” ujar Kasat Narkoba.

Saat penggerebekan, lanjutnya, ada lima orang lainnya di dalam kamar. Namun setelah dilakukan tes urine, hanya AW dan NI yang terindikasi memakai narkoba. Barang bukti lain yang berhasil disita adalah, sebuah alat hisap dari botol plastik, dua sedotan panjang, empat sedotan pendek, korek api, dan pyrex (kristal kaca).

Dijelaskannya, penangkapan ini berawal dari pengembangan informasi yang diterima oleh tim. “Kami terus melakukan penyelidikan mendalam, karena disinyalir ada proses pengiriman barang haram ini melalui jalur laut. Berkat usaha keras tim, kasus ini berhasil terungkap,” pungkas Kasat Narkoba.