
MANADO, Humas Polda Sulut – Tim Patroli Polsek Kombi dipimpin Aiptu J. Sasauw menyebarluaskan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19), Sabtu (04/04/2020).
Kegiatan tersebut dilakukan di beberapa desa di Kecamatan Kombi, Kabupaten Minahasa. Aiptu Sasauw melalui pengeras suara, mengatakan, Maklumat Kapolri ini dikeluarkan agar penyebaran Virus Corona tidak semakin meluas dan berkembang menjadi ganguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kapolri meminta seluruh masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri. Contohnya, seminar, konser musik, pasar malam, kegiatan olahraga massal, hingga resepsi keluarga,” jelasnya.
Pihaknya mengajak masyarakat jangan panik namun tetap waspada, tetap melakukan pencegahan sejak dini serta mematuhi imbauan resmi dari pemerintah.
Masyarakat diminta tidak membeli atau menimbun sembako maupun alat-alat kesehatan, serta tidak menyebarkan informasi-informasi yang tidak jelas sumbernya yang dapat menimbulkan keresahan.
“Dan jika pihak kepolisian menemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat Kapolri, maka akan dilakukan tindakan penegakan hukum yang telah diatur sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Aiptu Sasauw.
Selain menyampaikan melalui pengeras suara, petugas juga memasang selebaran Maklumat Kapolri tersebut di rumah-rumah warga, serta tempat-tempat strategis di desa setempat.
