Oleh : agussaibumi|ERSHI™
Tribratanewsjateng – Jajaran Sat Narkoba Polres Cilacap berhasil mengamankan seseorang yang memilik narkoba jenis ganja. Imam Fauzi, 24 tahun, alamat Dusun Gunung Terang Desa Margodadi Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran Propinsi Lampung tidak berkutik saat diamankan oleh petugas ketika berada di dalam kamar no.23 salah satu hotel di Majenang Cilacap pada hari Sabtu 14 November 2015 sekira pukul 20.00 Wib. Saat digeledah petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja dengan berat kurang lebih 6 gram yang dibungkus kertas Koran dan sebuah HP Samsung warna putih.
Kapolres Cilacap AKBP Ulung Sampurna Jaya S.I.K., M.H melalui Kasat Narkoba AKP Sumanto S.E. mengatakan bahwa penangkapan terhadap pelaku merupakan pengembangan kasus peredaran narkoba sebelumnya serta kecurigaan petugas yang sedang melakukan penyelidikan peredaran ganja di wilayah Majenang . Pelaku berasal dari daerah lampung namun berdomisili dan bekerja sebagai buruh di Bogor dan saat diamankan sedang menginap disalah satu hotel di Majenang . Kedatangan pelaku di Hotel tersebut hendak berpesta ganja dengan teman temannya namun sebelum teman temannya datang pelaku terlebih dulu diamankan oleh petugas. Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui bahwa ganja tersebut di beli dengan harga 400 ribu dari salah satu temannya yang berada di Bogor. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1, sub pasal 111 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.
Ershi cilacap bripka andri humas cilacap


