MANADO, Humas Polda Sulut – Tim Manguni Charlie Ditreskrimum Polda Sulut dipimpin AKP Frelly Sumampouw, Selasa (30/08/2016) dini hari, berhasil meringkus SK alias Semi, pelaku pemerkosaan dan pencurian disertai kekerasan (curas) terhadap CT alias Cla (20), Mahasiswi Universitas Pembangunan Indonesia (UNPI) Manado.
Informasi dirangkum, kasus tersebut terjadi pada Senin (29/08/2016) malam, di Tomohon, saat korban hendak menuju Manado menggunakan taxi gelap. Melihat hal ini, tersangka yang mengendarai mobil warna hitam berpura-pura menjadi sopir taxi jurusan Manado dan menawarkan jasa tumpangannya kepada korban.
Tanpa berpikir panjang, korban lalu masuk ke dalam mobil tersangka. Dalam perjalanan, mobil sempat berhenti di SPBU Kakaskasen untuk mengisi bensin. Saat melewati Pineleng, tiba-tiba tersangka membelokkan kendaraan ke Desa Kali. Apes, ketika memasuki areal perkebunan Desa Koka, tersangka dengan sebilah pisau mengancam lalu mengikat tangan korban.
Dalam keadaan tak berdaya, tersangka dengan mudah melucuti pakaian korban lalu merudapaksa mahasiswi cantik ini di dalam mobil. Usai melampiaskan nafsu bejatnya, tersangka melanjutkan perjalanan menuju Desa Koka. Korban yang masih terikat ini akhirnya nekad melompat dari dalam mobil, sedangkan tersangka tancap gas dan kabur.
Korban akhirnya ditolong warga sekitar, lalu diantar melapor ke Polda Sulut. Kepada polisi, korban meyebutkan ciri-ciri pelaku antara lain, tinggi badan sedang dan bertato di dada serta lengan. Berdasarkan keterangan korban, polisi segera melakukan pengembangan dan pengejaran.
Tersangka berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya, di perkebunan Pineleng. Tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha melawan petugas. Turut disita beberapa barang bukti milik korban berupa kalung emas, dan hand phone, serta senjata tajam dan mobil sedan DB1237EA yang digunakan tersangka saat beraksi.
Dirreskrimum Polda Sulut, Kombes Pol Pitra Ratulangi dalam postingannya di akun FB ‘MANGUNI TEAM 123 Reskrimum’ menjelaskan, tersangka merupakan penjahat kambuhan sejak 10 tahun terakhir. “Sejak 2006 hingga 2016, rentetan tindak kriminal yang dilakukan tersangka seperti, pencurian cengkih divonis 1 tahun penjara, pidana curanmor 2 tahun penjara dan pencurian cengkih vonis 6 tahun penjara,” jelas Dirreskrimum.
Tersangka, lanjutnya, pernah tertembak karena mencuri tape mobil milik Wakapolresta Manado. “Tersangka baru bebas bersyarat pada 17 Agustus 2016 lalu, namun bukannya insyaf malah melakukan lagi tindak pidana disertai curas dompet, kalung, cincin dan HP terhadap korban,” imbuhnya.
Diketahui, saat mendengar bahwa tersangka sudah tertangkap, sekitar 100 orang teman-teman dan keluarga korban mendatangi Mapolda Sulut untuk menganiaya tersangka karena kesal dengan perbuatannya. Namun hal ini bisa dicegah oleh petugas piket jaga. “Untuk proses hukum, kasus ini ditangani Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulut,” pungkas Dirreskrimum.

