tsk-FT-angko

MANADO, Humas Polda Sulut – Penganiayaan dipicu pengaruh miras (minuman keras) terjadi di Desa Kasuratan, Kecamatan Remboken, Kabupaten Minahasa, Minggu (03/12/2017), sekitar pukul 01.00 WITA.

Kasus tersebut menimpa Steven Wentong (22), warga desa setempat sedangkan pelakunya berinisial FT alias Angko (21), warga Kelurahan Tataaran II, Kecamatan Tondano Selatan, Kabupaten Minahasa.

Berawal ketika pelaku dan korban bersama beberapa orang, menghadiri acara syukuran atas kemenangan tim bola voli, di rumah salah seorang warga Desa Kasuratan.

Di tengah-tengah pesta miras dini hari itu, pelaku dan korban terlibat perselisihan. Pelaku langsung memukul wajah korban dengan tangan kosong. Sejurus kemudian, pelaku mencabut sebilah pisau badik dari pinggangnya dan menikam paha kiri korban.

Korban yang mengalami luka cukup parah segera dibawa ke Rumah Sakit Bethesda, Kota Tomohon untuk mendapatkan perawatan medis. Sedangkan pelaku melarikan diri.

Kasubbag Humas Polres Minahasa, AKP Hilman Rohendi menerangkan, pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Anti Bandit Polsek Remboken, Senin (04/12), sekitar pukul 13.00 WITA. “Pelaku diringkus di sekitar kampus Unima lalu diamankan di Mapolsek Remboken untuk diperiksa lebih lanjut,” tukasnya.

Penulis: Rony
Editor/Publish: Pri