Kendal – Petualangan Slamet Widodo ( 39 th ) yang membawa lari anak perempuan dibawah umur setelah satu bulan lamanya berakhir. Slamet warga Ds. Kedungsari Kec. Singorojo diketahui membawa lari Sekar (13 th) warga Ds. Bebengan Kec. Boja tanpa seijin orangtuanya berhasil ditangkap oleh Kepolisian di daerah Kab. Kapuas Hulu Kalimantan Barat. Penangkapan ini bermula dari orangtua Sekar yang melapor ke Kepolisian setelah 1×24 jam tidak pulang tanpa kabar dan dinyatakan hilang.
Bermula dari tersangka yang berkenalan dengan korban melaui HP dan mengaku bernama AGUNG HERLAMBANG, kemudian tersangka mengajak janjian bertemu dengan korban di Gang Bebengan Ds. Bebengan Kec. Boja Kab. Kendal. Selanjutnya tersangka menjemput dan membawa pergi korban tanpa seijin orangtuanya dengan mengaku sebagai paman AGUNG.
Diceritakan sebelumnya pada hari Kamis tanggal 6 Agustus 2015, sekira pukul 07.00 Wib di depan Gang Bebengan awalnya tersangka menghubungi korban melalui nomor HP korban yang didapat dari keponakan istri tersangka yang dan merupakan teman dari korban secara diam-diam yang kebetulan pada saat itu handphone nya diletakkan dimeja dekat televisi rumah tersangka, kemudian tersangka mencatat nomor HPnya korban.
Tersangka mulai sms untuk berkenalan dengan korban dengan mengaku bernama AGUNG HERLAMBANG. Selanjutnya kontak per telpon ini baik sms maupun telepon berlanjut tiap malam. Tersangka mulai mengeluarkan bujuk rayunya terhadap korban masih melalui sms dan telepon yang akhirnya korban mau menjadi pacar tersangka, namun selama pacaran tersebut tersangka belum pernah bertemu dengan korban. Kemudian pada hari Rabu tanggal 5 Agustus 2015, sekira pukul 20.00 Wib tersangka smsan dengan korban dan mengajak korban untuk ketemuan di depan gang bebengan.
Keesokan harinya tersangka janjian dengan korban dan dijemput sekira pukul 06.30 Wib dan setelah bertemu dengan korban tersangka mengaku sebagai paman dari sdr. AGUNG HERLAMBANG dengan alasan disuruh oleh sdr. AGUNG HERLAMBANG karena sdr. AGUNG yang menurutnya saat itu sedang sakit, mulai ini kemudian tersangka membawa pergi korban tanpa seijin orangtuanya kurang lebih selama satu bulan. Dan pada saat pelarian tersangka sudah berpindah pindah lokasi mulai dari Purwodadi dan terakhir di Provinsi Kalimantan Barat. Tersangka beserta korban berhasil ditemukan di wilayah Kab. Kapuas Hulu Propinsi Kalimantan Barat berkat kerjasama dari Polres Kendal, Polda Jateng dan Polda kalbar. Selanjutnya tersangka dan korban dibawa ke Polres Kendal guna penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Kendal Iptu Fiernando Andriansyah mengatakan, “ Motif pelaku membawa lari anak perempuan dibawah umur ini berdasarkan rasa sukanya terhadap korban. Tersangka akan dijerat dengan pasal dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat serangkaian kata bohong, membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul atau persetubuhan dan atau melarikan perempuan yang belum dewasa tanpa seijin orang tuanya “.
Tersangka dikenakan pasal 81 jo 76 d dan atau pasal 82 jo 76 e UURI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan UURI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau 332 KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
(HumasResKendal)
