
MANADO, Humas Polda Sulut – Untuk mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19, Polres Kepulauan Talaud melalui Satuan Intelkam, menutup sementara pelayanan untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi masyarakat.
“Pelayanan SKCK di Polres Kepulauan Talaud ditutup sementara, terhitung mulai hari Jumat tanggal 27 Maret 2020, penutupan ini dilakukan untuk waktu yang belum ditentukan, karena perlu melihat perkembangan situasi serta kondisi,” kata Kasat Intlekam Ipda I Made Artha Aryana, S.Tr.K, Kamis (26/3/2020).
Kasat Intelkam mengatakan, penutupan pelayanan SKCK itu dilakukan sesuai dengan surat edaran dari Mabes Polri untuk menutup pelayanan yang dapat mengundang keramaian. “Ini demi upaya pencegahan serta melindungi masyarakat, petugas dari penyebaran virus corona,” ucapnya.
Diketahui bahwa Pelayanan pembuatan SKCK pada hari normal biasanya dibuka dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB. Apalagi setiap hari petugas pelayanan SKCK melayani hingga puluhan pemohon.
“Dengan penutupan saat ini maka kami meminta pengertian dan kerjasamanya dari masyarakat di Kabupaten Kepulauan Talaud,” terangnya.
Kapolres Kepulauan Talaud AKBP Alam Kusuma S Irawan, SH, SIK, MH menambahkan bahwa penutupan SKCK dilakukan terkait dengan antisipasi penyebaran virus Corona atau Covid-19.
”Saya juga menghimbau agar masyarakat mendukung imbauan dan kebijakan pemerintah terkait antisipasi peyebaran virus corona ini dengan tetap tinggal di rumah, apabila tidak ada aktivitas penting tolong untuk tetap tinggal di rumah saja, dan apabila keluar rumah karena ada aktivitas penting seperti mencari nafkah dan sebagainya diharapkan terapkan physical distancing atau jaga jarak aman terhadap pencegahan penyebaran virus corona atau covid-19,” terang Kapolres.
