minahasa-tsk dan bb judi
FK (60), pelaku perjudian dan barang bukti saat diamankan polisi.

MANADO, Humas Polda Sulut –Tim Tarantula Polres Minahasa berhasil mengamankan seorang pelaku judi togel, FK (60), warga Desa Wasian, Kecamatan Kakas Barat, Minahasa, Rabu (20/01/2017) sekitar pukul 20.00 WITA. Dalam penangkapan tersebut, tim juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 143 ribu, buku rekapan togel dan bolpoin.

Informasi diperoleh, pelaku merupakan pengecer togel yang bertugas merekap nomor dan mengumpulkan uang dari para pemasang, lalu menyetorkannya kepada orang lain. Pelaku yang telah 3 bulan melakoni bisnis haram ini, mendapatkan keuntungan sebesar 20% dari setiap penjualan judi togel.

Kapolres Minahasa, AKBP Syamsubair mengatakan, ini merupakan bukti dan komitmen Polres Minahasa dan jajaran dalam memberantas penyakit masyarakat terutama perjudian. “Kami terus memburu tersangka lain dari sindikat judi tersebut,” tegasnya.

Sementara itu Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Pol Drs. Bambang Waskito, melalui Kabid Humas, Kombes Pol Ibrahim Tompo, SIK, M.Si., mengapresiasi upaya Polres Minahasa dalam memberantas perjudian di wilayahnya.

“Pemberantasan judi merupakan salah satu atensi dari Kapolri, jadi Polda Sulawesi Utara dan Polres/ta jajaran tidak akan main-main dalam memberantas judi,” ujar Kabid Humas. “Laporan masyarakat tentang judi juga akan menjadi pendukung dalam kecepatan bertindak pihak kepolisian,” pungkasnya.