Diinformasikan kepada seluruh warga Jawa Tengah, terhitung mulai tanggal 15 September 2015 sampai dengan 31 Desember 2015 dilaksanakan pemberian pembebasan/penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) yang terdaftar di Provinsi Jawa Tengah.
Pemberian pembebasan yang dimaksud hanya untuk sanksi administrasi PKB tahun lalu dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Keterlambatan 1 (satu) tahun atau lebih, maka hanya dipungut pokok PKB setiap tahunnya dengan mempertimbangkan tanggal berakhirnya masa PKB / jatuh tempo pajak.
2. Keterlambatan melaksanakan kewajiban pendaftaran maupun pembayaran PKB sesudah tanggal jatuh tempo pada tahun berjalan / tahun berkenaan tetap dikenakan sanksi administrasi.
3. Pembebasan sanksi administrasi PKB tahun lalu hanya dapat dilakukan di Samsat asal tempat wajib pajak terdaftar.
Kebijakan yang dilakukan, kerjasama antara Dinas Pendapatan Dan Pengelolaan Aset Daerah dan Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng ini merupakan tindak lanjut dari peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 40 tahun 2015 tentang pemberian pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor yang terdaftar di provinsi Jawa Tengah, dengan maksud dan tujuan untuk melestarikan obyek kendaraan bermotor di Jawa Tengah.
[ap26]
