Tribratanewsjateng – Sat Reskrim Polres Grobogan dalam penanganan perkara wajib mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) karena merupakan hak bagi pelapor. hal ini juga menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan /penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala.
“SP2HP adalah hak bagi pelapor. Sampai dimana perkembangan penyidikan, pelapor berhak untuk tahu. Seperti apapun perkaranya, maka siapapun yang melaporkannya, dia mendapatkan SP2HP,” ucap Kasat Reskrim Polres Grobogan Ajun Komisaris Polisi Agung Aryanto, SH.
Pemberian SP2HP, lanjut Agung, merupakan bentuk transparansi penyidikan bagi pelapor. Tanpa transparansi, maka dapat memunculkan penyimpangan penegakan hukum. Karena itulah Kasat Reskrim selaku pimpinan pada Sat Reskrim Polres Grobogan selalu menekankan dan mewajibkan kepada para penyidik di Polres maupun Polsek Jajaran untuk pemberian SP2HP kepada pelapor.
(Aiptu Teddy – Humas Grobogan)
