MANADO, Humas Polda Sulut – AS alias Aling (37), tersangka pembunuhan terhadap Hasan Mahino (49), sesama warga Kelurahan Santiago, Kecamatan Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe, mengaku nekad membunuh korban karena sakit hati.

Kapolres Kepulauan Sangihe, AKBP Tony Budi Susetyo melalui Kasatreskrim, Iptu Angga Maulana, mengatakan, hal tersebut berdasarkan pengakuan tersangka dalam pemeriksaan awal di Polsek Tahuna, sesaat usai kejadian, Rabu (11/03/2020).

“Tersangka bekerja sebagai pemecah batu. Pagi itu tersangka akan mengumpulkan material sirtu (pasir dan batu) serta kerikil untuk dijual, namun dilarang oleh korban, dengan alasan lokasi tersebut adalah milik korban,” ujar Kasatreskrim sesuai keterangan tersangka.

Diketahui, peristiwa tragis tersebut terjadi di Pantai Mala Pintu, Kelurahan Santiago, Rabu pagi, sekitar pukul 07.00 WITA.

Lanjut Kasatreskrim, tersangka pulang mengambil sebilah pisau lalu kembali ke TKP. Tersangka kembali meminta kepada korban agar diperbolehkan mengambil sirtu, namun lagi-lagi dilarang.

“Tersangka langsung menikam korban dengan pisau yang dibawanya. Korban lari dan dikejar tersangka, lalu kembali ditikam saat di pinggir pantai,” jelasnya.

Sebelum diamankan petugas, tersangka menyerahkan diri kepada lurah setempat. Pihak kepolisian yang mendapat info tersebut kemudian menjemput tersangka. Petugas lalu melakukan olah TKP dan mencari keterangan.

“Saat ini tersangka dalam pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti masih dalam pencarian,” pungkas Kasatreskrim.

Baca berita terkait:
Polisi Amankan Pelaku Pembunuhan di Tahuna Sesaat Usai Kejadian