
Wahyu Wening/tribratanews.com
Tribratanews.com – Badan Reserse Kriminal Mabes Polri berencana akan melibatkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, dan Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri saat memeriksa Honggo Wendratmo, tersangka dugaan korupsi penjualan kondesat bagian negara oleh BP Migas dan PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI). Hal itu dilakukan agar pemeriksaan berlangsung cepat dan netral.
“Kita usahakan secepat mungkin. Siapa tahu Kabareskrim bisa ikut. Saya lihat nanti. Yang jelas, saya juga ingin memberangkatkan dari anggota Propam dan Irwasum agar proses pemeriksaan bisa berjalan netral. Oleh karena itu didampingi dari awal.” kata Kabareskrim Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso di Mabes Polri, Senin (2015/6/29).
Namun demikian, pemeriksaan terhadap HW yang telah mendapat restu dari Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti, sejauh ini masih belum mendapat kejelasn. Pihak kepolisain masih teus melakukan koordinasi dengan kedutaan Singapura.
“Saya, kan koordinasi dengan Kedubes kita yang ada di sana (Singapura). Dari Kedutaan sedang nego dengan pemerintah Singapura. Karena di sana ada aturan khusus. Setiap Warga Negara di sana itu ada aturan khususnya, sehingga kita perlu juga perlu komunikasi dengan pengacaranya juga,” ungkap Jenderal berbintang tiga ini.
HW yang tak lain merupakan Dirut PT TPPI ditetapkan sebagai tersangka bersama dua tersangka lainnya yakni mantan Ketua BP Migas Raden Priyono (RP)dan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono (DH). HW belum menjalani pemeriksaan karena berada di Singapura dengan dengan alasan sakit.
“Kondisi HW sampai saat ini masih dalam perawatan khusus tim dokter,” imbuhnya.
Dugaan korupsi yang tejadi dalam kurun waktu 2009 hingga 2010 ini diketahui melalui mekanisme penunjukan langsung. mekanisme tersebut ditengarai bertentangan dengan keputusan BP Migas No. KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara.
Penunjukan tersebut juga menyalahi Keputusan Kepala BP Migas No. KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.
Sehingga, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No.20/2001 tentang perubahan atas UU No.31/1999 dan atau Pasal 3 dan 6 UU No.15 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah dengan UU No.25/2003.
[Bernadectus Mega Pradhipta]
