MANADO, Humas Polda Sulut – Tim gabungan personil Polsek Tenga dari Unit Reskrim, Intel serta Sabhara berhasil menangkap tersangka kasus cabul NT alias Nofri alias Ojen (17), warga Desa Sapa Barat Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan.
Menurut Kapolsek Tenga Iptu Muhammad Amri saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (22/2/2017), menjelaskan, tersangka dilaporkan oleh ibu korban atas tindak pidana yang dilakukannya dengan cara melarikan korban, mengancam serta menyetubuhi korban secara berulang-ulang.
Kronologis kejadian lanjutnya, berawal dari perkenalan lewat media sosial Facebook antara tersangka NT dengan korban Mawar (nama disamarkan), 15 tahun, seorang siswi SMK, warga Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
“Tersangka dan korban pun intens melakukan komunikasi lewat facebook, kemudian janjian untuk ketemuan. Setelah bertemu, tersangka membujuk korban untuk jalan-jalan pesiar ke kampung halaman tersangka di Desa Sapa Barat. Disinilah korban kemudian diancam dan disetubuhi oleh tersangka secara berulang-ulang,” jelas Kapolsek
Selang 4 hari kemudian, tersangka membawa korban untuk pulang tapi hanya sampai di wilayah Kecamatan Inobonto, tambah Kapolsek.
Tersangka sempat melarikan diri dan bersembunyi dari kejaran Polisi, namun berhasil diamankan di Kebun Pakin Desa Sapa Barat pada Minggu (19/2/2017).
“Tersangka diancam dengan pasal 82 jo 76e UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Kapolsek.
(Polres Minsel)

