Tribratanewsjateng – Unit PPA Satreskrim Polres Cilacap berhasil menangkap seorang oknum guru ngaji yang melakukan pencabulan terhadap murid murid nya. MJ, 58 tahun, pekerjaan petani yang juga sebagai guru ngaji ditangkap dirumahnya di Dusun Simanis Desa Bantarsari Kecamatan Nusawungu Kabupaten Cilacap. Penangkapan terhadap pelaku karena laporan dari para orang tua korban yang mendapati kalo anak anaknya tidak mau berangkat ngaji lagi karena takut dan trauma atas perbuatan guru ngajinya. Pelaku mengakui bahwa dari tahun 2015 sebanyak 9 orang santri yang sudah di cabuli oleh pelaku. Korban rata rata berusia 11 sampai 13 tahun dan merupakan tetangga dari pelaku. Perbuatan tidak senonon yang dilakukan oleh pelaku dengan cara memegangi kamaluan para korban hingga tenggang dan mengeluarkan cairan. Perlakuan tersebut dilakuakan oleh pelaku di rumah pondokan yang berada di komplek masjid Taqwaloh di Deas Banjarsari Kecamatan Nusawungu Kabupaten Cilacap.Kapolres Cilacap AKBP Ulung Sampurna Jaya S.I.K., M.H. melalui kasubbag Humas AKP Bintoro Wasono S.H. mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan tersangka meras senang dan puas jika memegang kamaluan para korban. Modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah membujuk korban dengan memberi uang 2 ribu rupiah dan makanan kepada anak anak agar mau mengaji kepada pelaku, dan perbuatan tidak senonoh pelaku dilakuakan setelah korban selasai mengaji. Setelah melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut pelaku meminta korban agar tidak memberitahukan kepada orang lain. Atas perbuatan pelaku yang telah malakukan perbuatan cabul terhadap anak anak dijerat pasal 82(2) Undang Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
(Humas Polres Cilacap)
