MANADO, Humas Polda Sulut – Hasil sidang penentuan peserta calon Taruna Akpol yang berhak mengikuti tahapan pemeriksaan kesehatan tahap II adalah sebanyak 11 orang, dua diantaranya adalah calon Taruni Akpol.
Sidang tersebut dipimpin Wakapolda Sulut Kombes Pol Drs. Yudi Hermawan selaku Wakil Panitia Daerah, yang didamping Karo SDM Polda Sulut Kombes Pol Drs. Ruslan Aspan, di ruang Catur Prasetya Mapolda Sulut, Selasa (7/6/2016).
Penentuan peserta Catar yang lolos ke tahapn rikkes II berdasarkan akumulasi nilai yan diperoleh oleh masing-masing peserta mulai dari tahapan rikkes tahap I, psikologi dan nilai akademik, yang dipaparkan oleh Dalpers Biro SDM Polda Sulut AKBP Dewa dihadapan 28 peserta catar yang tersisa, orang tua catar dan seluruh panitia.
Hal tersebut berdasarkan Surat Telegram Kapolri No. ST/1086/IV/2016 tanggal 29 April 2016, dimana bobot masing-masing nilai yaitu untuk rikkes I 30 persen, nilai psikologi 30 persen dan nilai akademik 40 persen.
Animo awal peserta calon taruna yang mendaftar di Panitia Daerah Sulut sebanyak 105 orang (82 pria dan 23 wanita). Saat pemeiksaan administrasi (rikmin) awal, sebanyak 19 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Lanjut pada tahapan rikkes I, sebanyak 36 orang dinyatakan gugur dan 50 orang lanjut ke tahapan tes psikologi. Pada tahapan ini, hanya 28 orang yang terus ke uji akademik, sisanya tidak memenuhi syarat. Dari 28 orang tersebut, lima diantaranya calon taruni.
Wakapolda menegaskan bagi yang lulus agar mempersiapkan diri lebih baik lagi, sedangkan yang belum lulus agar jangan berkecil hati. “Masih ada kesempatan di lain waktu, silahkan mencoba kembali” ujarnya.


