Penertiban Masker di Pasar Manalu, Lima Warga Dijatuhi Sanksi

26 Sep 2020 - 14:09

MANADO, Humas Polda Sulut – Personel Polsek Tabukan Selatan dipimpin Kanit Provos, Bripka T. Medellu melakukan penertiban masker terhadap masyarakat, di Pasar Manalu Sangihe, Sabtu (26/09/2020) pagi.

“Ada lima warga yang kedapatan tidak memakai masker, lalu dijatuhi sanksi teguran,” kata Kanit Provos.

Lanjutnya, para pelanggar protokol kesehatan ini lalu diberikan imbauan pentingnya mematuhi prinsip 3M demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Yaitu dengan Memakai masker, Mencuci tangan, dan Menjaga jarak,” imbau Kanit Provos.

Di sela-sela kegiatan tersebut, petugas juga menyebarluaskan Maklumat Kapolri Nomor: Mak/3/IX/2020 tanggal 21 September 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020.

Bagikan :

KOMENTAR