Tribratanewssulut.com – Pengacara korban perkara penembakan yang dilakukan oleh Novel Baswedan, mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (12-02-2016).
Yuliswan, pengacara korban atas penembakan dan penganiayaan yang dilakukan oleh Novel Baswedan pada saat yang bersangkutan saat menjabat sebagai Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, menyampaikan kepada media bahwa kedatangannya, untuk menyampaikan kepada pihak KPK.
Bahwa, perkara yang terjadi pada korban yang ditembak oleh Novel Baswedan, adalah murni tindak pidana.
“Kami ingin mnyampaikan kepada pihak KPK bahwa ini tindak pidana murni.
Yang dilakukan oleh Novel Baswedan yang saat ini selaku penyidik KPK, adalah murni kejadian tindak pidana. Tidak ada kaitannya dengan unsur-unsur lain,” katanya.
Ditegaskan bahwa pihak korban berharap mendapat keadilan. Karena itu, perkara Novel Baswedan harus diteruskan ke pengadilan.
“Kami berharap jangan sampai kasus Novel Baswedan ini dicampuri oleh pihak lain. Apalagi untuk menghentikannya,” katanya.(tbnews)
[Humas Polda Sulut]

