MANADO, Humas Polda Sulut – Akibat pengaruh minuman keras (miras), kawan pun bisa berubah menjadi lawan. Seperti yang dialami Merlen Palit (22), warga Desa Talikuran, Kecamatan Remboken, Minahasa yang dianiaya secara bersama-sama oleh AM (17) dan AW, warga kecamatan setempat.
Informasi diperoleh, penganiayaan tersebut terjadi pada Jum’at (14/04/2017) dini hari, di jalan Desa Parepei, Kecamatan Remboken. Bermula ketika kedua pelaku, korban serta saksi, Doni dan Tirsa sama-sama menenggak miras di rumah seorang warga desa setempat beberapa saat sebelum kejadian.
Kemudian sekitar pukul 00.30 WITA, kedua pelaku, saksi dan korban pulang menggunakan sepeda motor. Saat di TKP terjadi perselisihan dan adu mulut antara AW dengan korban. AM menghentikan laju sepeda motor dan AW langsung melompat lalu menghadang korban.
Sesaat kemudian, AM turun dari sepeda motor dan bersama AW memukul wajah korban berkali-kali dengan tangan kosong. Tak hanya itu, AW juga memukul korban menggunakan bambu. Penganiayaan ini berhasil diredakan oleh Tirsa.
Kedua pelaku kabur sedangkan korban yang mengalami luka di wajah, leher, kedua telapak tangan dan kaki dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Tondano. Siang harinya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Remboken dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/23/IV/2017/Sek Rbn.
Polisi segera melakukan penyelidikan dan pengembangan. Hasilnya, Tim Anti Bandit Polsek Remboken berhasil menangkap AM pada Sabtu (15/04) sekitar pukul 13.00 WITA, di belakang SD Inpres Paslaten, Kota Tomohon.
Kapolres Minahasa, AKBP Syamsubair melalui Kasubbag Humas, AKP Hilman Rohendi membenarkan adanya kejadian tersebut. “Pelaku AM pada bulan Februari 2017 ditangkap dalam perkara senjata tajam dan baru keluar dari Lapas Anak Tomohon pada 7 April 2017,” jelasnya. “Sedangkan pelaku AW masih dalam pengejaran,” pungkas Kasubbag Humas.

