minahasa-2 plk aniaya

MANADO, Humas Polda Sulut – Tim Resmob Polres Minahasa berhasil mengamankan RP (17) dan AD (28), keduanya warga Kecamatan Tondano Timur, yang diduga menganiaya Miracle Mailensun (17), warga yang sama, Senin (06/02/2017) sekitar pukul 20.00 WITA. Keduanya diamankan di rumah AD.

Informasi diperoleh, penganiayaan terjadi pada Minggu (05/02) sekitar pukul 17.00 WITA. Dituturkan korban, sore itu ia sedang berjalan di jalan setapak di Kelurahan Tutu Lingkungan I dan berpapasan dengan kedua pelaku.

Tanpa sebab yang jelas, tiba-tiba AD menarik baju korban dan RP memukul tubuh korban hingga terjatuh. Keduanya lalu menginjak-injak korban dan setelah itu melarikan diri. Korban kemudian melaporkan kejadian ini kepada polisi.

Kapolres Minahasa, AKBP Syamsubair melalui Kasubbag Humas, AKP Hilman Rohendi, membenarkan penangkapan tersebut. “Kedua pelaku diamankan di Mapolres Minahasa untuk menjalani pemeriksaan,” jelasnya singkat.