Tribratanewsjateng – Untuk mengantisipasi atau menegakkan aturan yang ada, jajaran Polres Grobogan terus melakukan upaya, baik teguran maupun sanksi tilang terhadap pengemudi yang masih memaksakan kendaraan bak terbukanya dijadikan angkutan masyarakat.
Ditegaskan Kasat Lantas Polres Grobogan AKP Nur Cahyo SIK SH, langkah penindakan terhadap kendaraan yang melanggar ketentuan akan terus digiatkan, karena jika tetap dibiarkan akan berdampak terhadap keselamatan masyarakat.
Larangan dalam Undang-Undang Lalu Lintas 22/2009 tentang Angkutan Jalan sudah jelas. Namun, karena masyarakat tak ada kendaraan dan tak ingin naik angkutan umum, sarana mobil terbuka dipakai, karena bisa menampung banyak.
“Biasanya warga yang ingin menjenguk tetangganya yang sedang dirawat di rumah sakit. Padahal ini sangat berbahaya. Bagaimana jika terjadi kecelakaan, sayangi nyawa atau mengeluarkan uang untuk biaya transportasi umum,” Kata AL Nur Cahyl
Pihaknya sendiri mengaku dilematis. Pasalnya, sisi lain, masyarakat tersebut memang tak mampu, sehingga mereka rombongan naik mobil terbuka, sementara ini menyalahi aturan dan membahayakan keselamatan mereka sendiri.
“Kami sudah sering beri imbauan, namun tetap saja ada yang melanggar. Penindakan tilang juga kami berikan pada pengemudinya, karena mobil bak terbuka bukan peruntukannya mengangkut manusia, melainkan untuk barang,” tuturnya.
Mengatur penumpang mobil untuk tidak menaiki bak terbuka memang sulit. Ini disebabkan terkendala kultur atau kebiasaan masyarakat khususnya pedesaan. “Kami tetap berupaya maksimal, selain imbauan, teguran juga tilang,” ucapnya.
Diketahui, mobil barang bukan untuk mengangkut orang. Hal itu dilarang dalam Pasal 303. Ancaman hukuman maksimumnya satu bulan penjara atau denda Rp 250.000.
Posted from WordPress for Gemini Grobogan

