Tribratanewskendal – Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang memasuki purna tugas tidak secara otomatis mendapat kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sebagai penghormatan. “Jika selama bertugas banyak kesalahan dan catatan yang ada menunjukan tidak baik maka tidak mendapatkan kenaikan pangkat,” ujar Kaporles Kendal Ajun Komisaris Besar Polisi Widi Atmoko, SIK usai melantik 65 anggota Polres Kendal yang naik pangkat, Kamis (31/12).
Kapolres mengatakan, syarat untuk bisa naik pangkat tentunya melihat rekam jejak saat bertugas. Apakah ada prestasi, ada pelanggaran tidak ataupun hubungan dengan sesama anggota saat bertugas.
“Ini juga berlaku untuk anggota yang masih aktif, jadi sekali lagi kenaikan pangkat bukan karena sudah waktunya naik maka akan dinaikan. Tetapi berdasarkan sepak terjang anggota selama bertugas dan tentunya ikhtiar kepada Allah SWT,” imbuhnya.
Kenaikan pangkat memang hak anggota namun ada aturan yang harus dijalankan dan jika memenuhi persyaratan yang ada maka pimpinan di kesatuan akan mengusulkan untuk diberikan kenaikan pangkat.
Upacara kenaikan pangkat anggota Polres Kendal diikuti 65 orang dengan rincian 11 perwira dan 54 bintara. Perwira yang naik pangkat menjadi AKP yakni Kasat Reskrim Polres Kendal Ajun Komisaris Polisi Fiernando Andriansyah dan Kasubag Humas AKP Subadi yang sebelumnya berpangkat Inspektur Polisi Satu.
Sementara satu orang mendapatkan kenaikan pangkat kehormatan, yakni Sulomo yang dinaikanm pangkatnya dari Ajun Inspektur Polisi Satu menjadi Inspektur Polisi Dua dan akan memasuki masa pensiun.
[ Bagus Prakoso – Humas Polres Kendal ]

