iben

Oleh : Ibnu Mazjah, S.H, M.H

Tindakan penyadapan pada prinsipnya merupakan tindakan yang bertentangan dengan hak asasi seorang khususnya masalah privacy. International Covenant on Civil and Political Right (ICCPR) atau Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Hak Politik yang telah kita ratifikasi dalam Undang-Undang No.12 Tahun 2005 Pasal 17 telah memberikan jaminan terhadap kerahasiaan pribadi merupakan hak asasi yang bersifat universal. Namun dalam konteks penegakan hukum perkara extra ordinary di berbagai negara upaya penyadapan tetap diperbolehkan sepanjang dengan prosedur dan pembatasan yang ketat dan hanya menyangkut delik-delik tertentu.

Sejatinya, ketentuan yang berlaku pada beberapa undang-undang menunjukkan politik hukum yang inkonsisten dari pemerintah Indonesia. Dalam pelaksanaan politik hukum pemerintah Indonesia berkenaan ICCPR, Indonesia telah meratifikasi kovenan tersebut ke dalam UU No.12 Tahun 2005. Dengan demikian, telah menjadi konsekwensi logis, bahwa terkait politik hukum, arah dan strategi penegakan hukum yang berkaitan dengan hal-hal yang telah diatur di dalam kovenan sepenuhnya tunduk kepada aturan-aturan yang terkandung di dalamnya.

Tetapi di dalam praktik, ketentuan yang diatur di dalam ICCPR belum sepenuhnya diadopsi Indonesia, terutama revisi terhadap Undang-Undang No.8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Salah satu point penting di dalam revisi KUHAP mengacu kepada ICPPR adalah, keberadaan hakim komisaris yang berwenang melakukan pemeriksaan pendahuluan. Tak terkecuali, terkait masalah penangkapan dan penahanan yang menjadi otoritas dari hakim khusus tersebut.

Begitupun halnya terkait dengan penyadapan. Penyadapan ini harus dengan perintah tertulis atasan penyidik setempat setelah mendapatkan izin hakim komisaris. Jadi tidak ada pengecualian. KPK pun harus mendapat izin hakim komisaris. (Andi Hamzah, Perlindungan Hak-Hak Asasi Manusia Dalam Hukum Acara Pidana ; Perbandingan Dengan Beberapa Negara, Hal 156). Menurut Andi Hamzah, hanya dalam keadaan mendesak dapat dilakukan penyadapan tanpa izin hakim komisaris, tetapi segera dilaporkan kepadanya. Waktu penyadapan pun dibatasi.

Realitas hukum seperti yang dikemukakan sebelumnya, penyadapan dilakukan penyidik KPK berdasarkan perintah undang-undang diperbolehkan, atas seizin ketua KPK tanpa izin dari pengadilan. Di luar soal prosedur, keabsahan menyangkut penyadapan yang dijadikan sebagai alat bukti sesuai standar hukum, menurut pandangan penulis patut diragukan kebsahannya, karena bersifat subjektif. Berbeda halnya dengan negara-negara yang telah menerapkan sistem hakim komisaris, yang memberikan izin masalah penyadapan berdasarkan bukti-bukti awal yang cukup.

Persoalan belum dilakukannya revisi tentang hukum acara pidana berkaitan dengan ratifikasi yang telah kita lakukan, memang menjadi masalah tersendiri. Akan tetapi, esensi dari prosedur mengenai tata cara penyadapan yang bakal diatur lebih ketat dalam rencana revisi UU KPK bukan merupakan hal yang tabu untuk dilakukan, mengingat UU KPK bersifat lex specialis.

Mengutip pendapat Chairul Huda terkait prosedur pengaturan tentang penyadapan yang diatur di dalam Undang-Undang KPK, hal tersebut masih bertentangan dengan prinsip due proses of law, karena tidak adanya izin dari pengadilan. Izin pengadilan tersebut, menurut Chairul Huda dimaksud sebagai batu uji, apakah upaya penyadapan tersebut dapat dilakukan atau tidak ( Pendapat Chairul Huda : dalam Menata Kembali Hukum Penyadapan di Indonesia, Supriyadi W. Eddyono, ICJR, Hal. 15).

Di luar masalah ada atau tidaknya bukti awal mengenai ada tidaknya dugaan tindak pidana dalam suatu kasus, persoalan penyalahgunaan wewenang yang berkaitan dengan penyadapan tanpa adanya izin dari pengadilan amat rentan terjadi. Meskipun, kita tahu, KPK sebagai lembaga baru lebih dipercaya publik dibandingkan dengan dua lembaga penegak hukum konvensional sebelumnya yakni kepolisian dan kejaksaan. Namun, siapa bisa menjamin tanpa adanya otoritas yang berwenang di luar lembaga itu yang melakukan fungsi penyelidikan, penyidikan, sekaligus penuntutan dalam perkara korupsi tersebut bisa bersikap objektif terkait penyadapan ataupun kemungkinan penyalahgunaan wewenang yang berkaitan dengan intersepsi tersebut ?

Apalagi melihat realitas hukum tentang ketidakharmonisan antar lembaga yang terjadi belakangan ini, sangat rentan unsur subjektifitas terjadinya penyalahgunaan wewenang dengan memanfaatkan instrument ini.

Secara teoritis, penulis mencoba memaparkan teori Lawrence M Friedman tentang tiga unsur yang mempengaruhi efektifitas dan berhasil tidaknya penegakan hukum. Friedman berpendapat, hukum sebagai suatu system terbagi dalam 3 sub sistem hukum, masing-masing substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum.

Substansi hukum adalah menyangkut perangkat ketentuan undang-undang yang berlaku, struktur hukum adalah aparat penegak hukum, dan budaya hukum, adalah sikap, perilaku maupun penerimaan masyarakat tentang hukum yang hidup (living law) yang dianut oleh masyarakat tersebut.

Terkait substansi hukum yakni undang-undang dalam konteks penegakan hukum utamanya terkait penyadapan, mengacu kepada teori Friedman harus dilihat kembali bagaimana aspek norma, aturan yang berlaku apakah sudah memberikan pedoman yang memiliki kekuatan yang mengikat bagi masyarakat atau penjaga undang-undangnya.

Aspek ke dua mengenai struktur hukum, dalam hal ini aparat penegak hukumnya, termasuk pembuat undang-undang. Tolak ukur keberhasilan penegakan hukum juga akan bergantung kepada persoalan ketaatan penegak hukum dalam menjalankan perangkat hukum yang ada.

Sedangkan budaya hukum menyangkut sikap manusia (termasuk aparat penegak hukumnya) terhadap hukumdan system hukum yang ada. Sebaik apapun kwalitas undang-undang yang ada, serta aparat-aparat penegak hukumnya dalam menjalankan hukum, namun tanpa adanya budaya hukum yang mendukung, maka penegakan hukum itu tidak akan berjalan efektif.

Intinya tanpa adanya undang-undang yang kuat, aparat yang berintegritas dan kapabel serta sikap masyarakat yang tunduk terhadap system hukum yang ada akan menjadi factor yang saling mempengaruhi.

Karena itu upaya melakukan pembenahan dari berbagai sektor terutama penguatan dari sisi undang-undang sebagai bagian dari penataan hukum yang bersifat holistik amatlah diperlukan. Hal ini, semata-mata untuk memberikan memperkuat lini penegakan hukum, karena tiada yang mampu menjamin 100 persen struktur hukum yang ada benar-benar memiliki figure seperti laiknya malaikat.

* penulis adalah redaktur pada portal berita www.tribratanews.com

 

Tulisan kedua dari tulisan pertama:

http://tribratanews.com/penyadapan-pada-dugaan-tindak-pidana-korupsi-dalam-perspektif-negara-hukum-rechstaat/