MINSEL, Humas Polda Sulut – Polres Minahasa Selatan melaksanakan pengamanan kegiatan eksekusi pengosongan lahan oleh Pengadilan Negeri Amurang yang berlangsung pada Senin, 27 Oktober 2025, pukul 09.00 Wita, bertempat di Desa Lopana, Kecamatan Amurang Timur.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari putusan hukum yang telah berkekuatan tetap. Pengamanan dalam kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Minahasa Selatan AKBP David Candra Babega, bersama personel gabungan yang telah ditunjuk. Hadir juga Juru Sita dan Panitera serta didampingi oleh 2 orang saksi.

“Keterlibatan kepolisian dalam kegiatan ini bertujuan untuk menjamin pelaksanaan eksekusi berjalan aman, tertib, dan sesuai prosedur,” ujar Kapolres.

Sebanyak 84 personel diterjunkan untuk mendukung pengamanan pengosongan lahan tersebut. Personel yang diturunkan terdiri dari berbagai satuan fungsi di Minahasa Selatan, guna mengantisipasi berbagai potensi gangguan keamanan dan menjaga ketertiban masyarakat sekitar lokasi.

Kegiatan pengamanan eksekusi pengosongan lahan tersebut berakhir dalam keadaan aman, tertib, dan lancar tanpa adanya gangguan berarti.

“Kami menyampaikan terima kasih atas kerja sama semua pihak dan berharap masyarakat tetap menghormati serta mendukung proses hukum yang sedang berjalan,” singkatnya.