MANADO, Humas Polda Sulut – Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sulawesi Utara mengadakan kegiatan sosialisasi di Polres Bitung tentang penyuluhan hukum Perkap No. 2 Tahun 2018 tentang Pembentukan Peraturan Kepolisian dan Perpol No. 3 Tahun 2018 tentang HTCK,
Tim Sosialisasi dipimpin oleh Kasubbid Sunluhkum Bidkum Polda Sulut AKBP Syanet D. Katoppo, SH, MH didampingi Kaur Luhkum Subbid Sunluhkum Bidkum Polda Sulut Penata TK I Neny Mokoginta.
Kegiatan sosialisasi tersebut dibuka oleh Wakapolres Bitung Kompol Adi Saptia Sudirna, SIK, SH bertempat di Aula Aspol Pinokalan Polres Bitung, Jumat (05/04/2019).
Wakapolres Bitung mengapresiasi kedatangan Tim Sosialisasi. “Terimakasih atas kedatangan tim sosialisasi Bidkum Polda Sulut di Polres Bitung, saya meminta segenap personil Polres Bitung dan jajaran untuk dapat memahami maksud dan tujuan dari materi sosialisasi ini,” ujarnya.
Sementara itu Ketua Tim Sosialisasi AKBP Syanette D. Katopo, SH, MH, menjelaskan tujuan diadakannya sosialisasi Bidang Hukum, agar setiap anggota Polri maupun PNS dapat mengetahui dan memahami setiap Peraturan Kepolisian sehingga memiliki kesamaan pola pikir dan pola tindak.
“Materi sosialisasi ini sangat penting dipahami karena berhubungan langsung dengan pelaksanaan tugas, serta Perpol No. 3 Tahun 2018 tentang Hubungan Tata Cara Kerja (HTCK) Polri,” tandasnya.

