komisi iii

Tribratanews.com – Wakil Ketua Komisi III DPR, Mulfachri Harahap tak sepakat jika Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) bisa mengangkat penyidik sendiri. Hal ini yang diminta oleh KPK saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR kemarin.

“Saya kira perlu dipikirkan masak-masak untuk diberikan kewenangan angkat penyidiknya sendiri,” kata Mulfachri saat dihubungi, Jakarta, Jumat (2015-6-19).

Menurut Mulfachri, meskipun KPK punya azas lex specialis atau bersifat khusus yang mengesampingkan hukum umum lain dalam mengangkat penyelidik dan penyidik, akan tetapi ada baiknya tetap mengangkat penyidik dari Kejaksaan atau Polri. Sebab, akan berdampak bagi lembaga itu sendiri.

“Kita tahu bahwa UU mengatur penyidik di KPK berasal dari kepolisian atau kejaksaan. Klausul di UU itu dilakukan secara maksimal, itu akan berdampak baik bagi lembaga yang ada,” tutur Ketua Fraksi PAN DPR ini.

Lanjut Mulfachri, salah satu kewenangan yang diberikan ke KPK ialah, untuk lakukan supervisi atas kepolisian dan kejaksaan.

“Itu merupakan satu pintu masuk untuk trigger perbaikan yang tanggung jawab KPK, di antaranya ya melalui itu menggunakan penyidik di kepolisian dan kejaksaan,” ungkapnya.

Dengan demikian, pasca penyidik tersebut tidak bekerja lagi di KPK, bisa dikembalikan lagi untuk bertugas di kepolisian dan Kejaksaan. Akan berdampak bagi kedua lembaga tersebut. Sebab sebelumnya sudah dididik dalam KPK.

“Manakala penyidik di KPK sudah expired bisa kembali ke institusi awalnya dan memberikan dampak baik,” pungkasnya.[deny]