Tribratanewssulut.com – Pemerintah Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat RI telah sepakat memasukkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2016.
Ada empat poin perubahan yang ramai dibicarakan terkait rencana revisi tersebut. Yakni, pertama tentang penyadapan, kedua tentang pembentukan dewan pengawas, yang ketiga tentang kewenangan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), dan yang keempat tentang pengangkatan penyelidik/penyidik independen KPK.
Namun demikian, Pimpinan KPK berpendapat ada hal lain yang sebenarnya lebih penting untuk segera dilakukan perubahan dibanding empat poin tersebut. Pimpinan KPK menyatakan, masalah struktur organisasi KPK lebih mendesak untuk segera dilakukan perubahan.
Menurut Ketua KPK, Agus Rahardjo, struktur organisasi KPK saat ini tidak sesuai dengan fungsi dan kewenangan yang telah diamanatkan undang-undang. Dimana secara struktur, KPK hanya mencakup bidang pencegahan dan penindakan. Sementara menurut UU KPK, fungsi KPK ada lima: koordinasi, supervisi, pencegahan, penindakan, dan monitoring.
“Yang namanya pencegahan dan pemberantasan korupsi itu pasti tidak mungkin dilakukan oleh KPK sendiri. Pasti kita akan kerja sama dengan penegak hukum yang lain, terutama kalau bicara mengenai penegak hukum yang lain, yang jumlahnya sangat banyak itu adalah teman-teman dari Kepolisian dan Kejaksaan. Oleh karena itu, harapan kami kalau itu nanti ada dua deputi yang terkait dengan itu, itu sebenarnya dua deputi itu terkait dengan koordinasi dan supervisi. Nah, ini yang mungkin jauh lebih penting dibandingkan dengan empat isu yang selalu dimunculkan pada waktu kita berbicara mengenai revisi Undang-Undang KPK,” kata Agus Rahardjo saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu (27-01-2016).
Sejalan dengan itu, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyampaikan, jika ada Deputi Koordinasi dan Deputi Supervisi, maka koordinasi dan supervisi dapat lebih dimajukan untuk mendorong Kepolisian dan Kejaksaan supaya lebih baik.
“Sehingga nanti, ‘trigger mechanism’ di dalam penindakan maupun pencegahan yang dimiliki oleh KPK, bisa kita tingkatkan lebih maksimal,” jelas Basaria Panjaitan. [imf]

