MANADO, Humas Polda Sulut – Polda Sulawesi Utara (Sulut) bekerja sama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Manado akan memberlakukan uji coba tilang elektronik atau e-tilang pada 6 Desember 2018.

Kassubditregident Ditlantas Polda Sulut AKBP Dr. Yudhi Hery Setiawan, SIK, MSi, mengatakan uji coba ini akan berlaku di empat titik CCTV, diantaranya traffic light di Teling, Rike, Paal Dua, serta di Ringroad

Mekanisme e-tilang ini katanya CCTV akan merekam kendaraan yang melakukan pelanggaran, kemudian data terekam di posko dan petugas akan memverifikasi data pelanggaran.

“Setelah terverifikasi dan terkonfirmasi, ada dua pilihan, yakni mengirim surat secara manual ke pelanggar atau lewat email, kemudian pelanggar tanda tangan surat konfirmasi ke Polisi,” ujarnya, Manado, Kamis (29/11).

Selanjutnya pelanggar membayar denda tilang, melalui BRI. Jika belum membayar, surat-surat dari kendaraan tersebut akan diblokir polisi. Ketika pelanggar akan membayar pajak atau mengganti STNK, harus menyelesaikan denda tilang tersebut.

Rencananya pada Januari 2019 mendatang, program e-tilang ke semua CCTV di Kota Manado akan diberlakukan.

“Januari kami akan memberlakukan program ini ke semua CCTV di Kota Manado. CCTV ini terintegrasi dengan C3 Pemkot Manado. Kominfo juga sementara mengembangkan aplikasi lainnya dalam menunjang program ini,” tutur AKBP Yudhi.

Kepolisian dan Pemkot Manado juga akan terus menganalisa berbagai kendala dalam penerapan e-tilang.

“Perlu uji coba sejauh mana kendalanya. Yang paling penting adalah sarana dan prasarananya, karena ini melibatkan beberapa instansi juga. Semua harus dukung kegiatan ini yang mengarah ke Smart City. Kami mendukungnya dengan cara menegakkan hukum secara elektronik,” tandasnya. (Tim)