20160901_160133
Tersangka JA dan RR

 

MANADO, Humas Polda Sulut – Subdit II Ditresnarkoba Polda Sulut berhasil menyita total 37.000 butir obat keras, terdiri dari 25.000 butir Somadril dan 12.000 Trihexyphenidyl, Selasa (30/08/2016) sekitar pukul 16.45 WITA.

terbongkarnya jaringan obat keras ini bermula dari penangkapan seorang perempuan berinisial RNL, yang baru saja mengambil paket kiriman obat tersebut, disalah satu jasa pengiriman di Desa Koka, Kecamatan Mapanget, Manado.

RNL mengaku, obat keras tersebut milik JA alias Jun (27). Berdasarkan keterangan ini, polisi langsung melakukan pengembangan dan pengejaran. Tak berselang lama, Jun berhasil diringkus di depan sebuah toko meubel di Kelurahan Paniki, Kecamatan Mapanget, Manado.

 

20160901_155239
Barang Bukti Obat Keras

Setelah diinterogasi, Jun mengakui jika 7.000 butir Somadril merupakan milik RR alias Rid (35), sedangkan sisanya adalah miliknya. Akhirnya, RR juga berhasil ditangkap dalam waktu singkat, di jembatan Mahakam, Kecamatan Singkil, Manado. Kedua tersangka beserta barang bukti selanjutnya diamankan di Ditresnarkoba Polda Sulut guna menjalani pemeriksaan.

Dirresnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Edy Djubaedy, melalui Kasubdit II AKBP John Tenu mengatakan, obat keras tersebut berasal dari Makassar. “RR sudah dua kali tertangkap, sedangkan jun baru kali ini,” ujarnya.

Obat keras tersebut, lanjut Kasubdit, akan dijual dalam paket kecil seharga Rp 10 ribu, berisi 10 butir. “Pada saat penangkapan, sudah ada calon-calon pembeli yang memesan obat,” tambahnya.

Tersangka dikenakan pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. “Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” pungkas Kasubdit.