Dua Tersangka Pengedar Obat Keras Diamankan di Mapolda Sulut
Dua Tersangka Pengedar Obat Keras Diamankan di Mapolda Sulut

MANADO, Humas Polda Sulut – Unit I Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulut berhasil menyita ribuan butir obat keras jenis Trihexyphenidyl dan Somadril siap edar dari dua tersangka, yaitu HS (37) dan RR (34), keduanya warga Kota Manado. Para tersangka diringkus dalam waktu dan lokasi yang berbeda.

Informasi diperoleh Humas Polda Sulut, tersangka RR ditangkap di rumahnya di Kelurahan Wawonasa, Kecamatan Singkil, pada Minggu (13/03/2016) sekitar pukul 02.00 WITA. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa empat kaleng plastik warna putih dengan 1.454 butir obat keras jenis Somadril (dalam bentuk curah).

Ribuan Butir Obat Keras Jenis Trihexyphenidyl dan Somadril Siap Edar Yang Berhasil disita Dari Para Tersangka
Ribuan Butir Obat Keras Jenis Trihexyphenidyl dan Somadril Siap Edar Yang Berhasil disita Dari Para Tersangka

Sedangkan HS, warga Kecamatan Tuminting, ditangkap pada Senin (14/03/2016) sekitar pukul 22.00 WITA, di lorong sebelah Holland Bakery Kelurahan Sindulang, Kecamatan Tuminting. Dari tangannya, Polisi menyita barang bukti berupa 1000 butir pil Trihexyphenidyl warna kuning (dalam bentuk curah) dan 10 strip (masing-masing strip berisi 10 butir pil Trihexyphenidyl) warna putih.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sulut, Kombes Pol. Edy Djubaedi, SIK, MH, kepada sejumlah awak media mengatakan, obat keras ini diperoleh tersangka dari luar daerah dan akan dijual kepada pemakainya yang rata-rata masih usia sekolah. “Kami bisa mengungkap kasus ini juga berdasarkan informasi dari mereka (anak-anak sekolah),” ujarnya, Senin (21/03/2016) siang di Mapolda Sulut.

Dijelaskan Dirresnarkoba, harga jenis obat keras tersebut tergolong murah bagi kalangan pelajar. “Harganya tidak terlalu mahal tapi dampaknya sangat tidak baik untuk kesehatan,” jelasnya. “Orang tua harus lebih pro aktif lagi dalam melihat perkembangan anak, baik di sekolah maupun di rumah,” imbau Dirresnarkoba.

Ditanya pasal yang dikenakan untuk para tersangka, Dirresnarkoba menjelaskan, “Kedua tersangka dijerat dengan pasal 196 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya.