MANADO, Humas Polda Sulut – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minahasa Selatan mengamankan 2 (dua) tersangka pelaku judi togel, masing-masing ET alias Elisa (65) dan JT alias Jolly (49), pada Kamis malam (13/09/2018) pukul 22.00 wita.

Kasat Reskrim AKP Arie Prakoso, SIK, saat dikonfirmasi pada Jumat pagi (14/9) di ruang kerjanya, mengungkapkan bahwa kedua tersangka warga Kelurahan Bitung, Kecamatan Amurang ini diamankan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dengan adanya praktek judi togel.

“Awalnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya praktek judi togel, kemudian setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan akhirnya kami pun berhasil mengamankan keduanya,” ungkap Kasat Reskrim.

Dari tangan para tersangka, Polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp. 330.000, kertas syair, kupon togel, dan buku rekapan.

Sementara itu, Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, menegaskan bahwa jajarannya hingga saat ini tetap berkomitmen dalam upaya pemberantasan segala jenis penyakit masyarakat seperti prkatek judi togel.

“Segenap jajaran Polres Minsel tetap berkomitmen untuk memberantas segala jenis penyakit masyarakat seperti judi togel. Kami mengucapkan terimakasih kepada warga yang pro aktif memberikan informasi terkait dengan praktek perjudian yang sudah meresahkan masyarakat ini,” tandas Kapolres.