MANADO, Humas Polda Sulut – Unit Buser Polsek Tondano dipimpin Bripka Lesly Kodoati bersama anggota Bripka Hendra Mandang mengungkap kasus pencurian HP di tempat kost sekitar Unima Tondano.
Polisi berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial FT alias Nando (20) warga Kelurahan Tuminting Lingkungan III Manado.
Kapolres Minahasa AKBP Denny Situmorang, SIK melalui Kapolsek Tondano Iptu Nouke Tuejeh saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. “Tersangka telah diamankan di Mako Polsek Tondano bersama barang bukti berupa 1 unit HP merek Huawei beserta charge,” ujarnya.
Ia menerangkan, kejadian pada hari Senin, 5 November, pelaku masuk kamar milik pelapor bernama Timothy David Jovani Sumual (17) seorang mahasiswa, pada pukul 05.30 Wita saat pintu kamar terbuka sementara pemilik hp sedang berada di dalam kamar mandi, pelaku mengambil HP yang saat itu berada di atas meja.
Ia menambahkan, kasus ini dalam pengembangan Unit Reskrim Sektor Tondano, karena tidak menutup kemungkinan ada keterkaitan kasus-kasus pencurian sebelumnya.
“Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” pungkas Kapolsek.

