tsk-dan-bb-penggelapan-mobil

MANADO, Humas Polda Sulut – Tim Manguni Ditreskrimum Polda Sulut bersama Tim Resmob Polres Tomohon berhasil mengamankan NP alias Fandi (25), pelaku penggelapan kendaraan bermotor. Warga Tobelo, Maluku Utara ini ditangkap di persembunyiannya di Kakaskasen 3, Kota Tomohon, baru-baru ini.

Penangkapan berdasarkan dua laporan polisi, di Polres Bitung dan Polres Tomohon tentang penggelapan mobil Toyota Avanza warna putih dengan nomor polisi (nopol) DB 4541 AT, yang dilaporkan oleh Josy Alexander Marcus.

NP diringkus bersama barang bukti satu unit mobil Daihatsu Xenia warna merah DB 4290 CC. Mobil tersebut telah diubah menjadi warna putih dengan nopol DB 4290 GC. Hasil pengembangan, polisi juga menyita satu unit mobil Toyota Avanza warna putih di Pulau Bacan, Halmahera Selatan. Pelaku dan dua barang bukti sudah diamankan untuk menjalani proses hukum.