MANADO, Humas Polda Sulut – Polresta Manado mengungkap kasus peredaran obat keras jenis trihexyphenidyl dengan mengamankan seorang pria berinisial AP (26) pada hari Kamis (9/11/2023).
“AP diamankan berdasarkan Informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa AP memiliki dan menguasai obat keras tersebut di Kelurahan Singkil Satu, Kecamatan Singkil, Kota Manado,” kata Kasi Humas Polresta Manado Ipda Agus Haryono.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1.000 butir obat keras trihexyphenidyl.
“Obat terxebut disimpan di dalam kamar pelaku. AP beserta barang bukti kemudian diamankan di Markas Polresta Manado untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.