MANADO, Humas Polda Sulut – Tim Buser Satreskrim Polres Kepulauan Sangihe mengamankan tersangka pencurian, KM (47), oknum warga Kampung Pokol, Tamako, Rabu (11/03/2020), sekitar pukul 11.30 WITA.

Tersangka menyatroni rumah Arifin Hapit, warga Tidore, Tahuna Timur, dan menggasak sejumlah perhiasan emas terdiri dari 3 cincin, 2 pasang anting-anting, 1 kalung, 1 gelang, 1 hand phone, serta uang tunai Rp. 1 juta. Total kerugian sekitar Rp. 12 juta.

Tersangka diperkirakan beraksi pada Selasa (10/03) antara pukul 09.30 – 11.00 WITA, karena saat itu pelapor keluar rumah. Ketika kembali, pelapor mendapati pintu depan sudah dalam keadaan terkunci. Seingatnya, saat keluar rumah tidak mengunci pintu depan tersebut.

Sehingga pelapor masuk ke rumah lewat pintu samping. Kerabat pelapor, Sri Bulan Hapit memberitahukan, sempat melihat KM masuk ke rumah pelapor, namun tak tahu pasti apa yang dilakukannya.

Kejadian tersebut baru diketahui oleh istri pelapor sesaat usai tiba dari Manado, Rabu (11/03), sekitar pukul 06.00 WITA. Pagi itu istri pelapor masuk ke kamar dan mendapati sejumlah perhiasan emasnya yang disimpan di dalam lemari telah raib.

Kapolres Kepulauan Sangihe, AKBP Tony Budi Susetyo melalui Kasatreskrim, Iptu Angga Maulana, membenarkan hal tersebut.

“Saat ditangkap Tim Buser, tersangka berada di Mapolsek Tamako, sedang membuat laporan bahwa ia dipukul oleh saudaranya,” ujar Kasatreskrim.

Tersangka segera diamankan dan ketika diinterogasi tidak mengakui perbuatannya. Tim lalu menggeledah rumah tersangka dan mendapati barang bukti berupa cincin dan anting-anting emas milik korban.

“Namun barang bukti lainnya, yaitu hand phone, uang dan gelang belum ditemukan,” sambung Kasatreskrim.

Tersangka mengaku barang bukti lainnya tersebut diletakkan di pot bunga samping rumah korban. Saat dicari, petugas tidak menemukannya.

“Tersangka telah diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut, dan kami masih mencari barang bukti lainnya tersebut,” tandas Kasatreskrim.