MANADO, Humas Polda Sulut – Ratusan karyawan PT. Tri Mustika Cocominaesa (TMC) menggelar pertemuan dengan Dinas Lingkungan Hidup, serta aksi unjuk rasa (unras) di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Senin (22/07/2019).
Para karyawan menyampaikan aspirasi kepada anggota DPRD Minsel agar perusahaan bisa beroperasi kembali. Kedatangan para karyawan PT. TMC diterima oleh Ketua DPRD Minsel, Jenny Johana Tumbuan, beserta sejumlah Anggota DPRD.
Koordinator lapangan (Korlap) PT. TMC, Otniel Nayoan dalam orasinya yang dibacakan Dolly Rumengan, meminta agar para karyawan PT. TMC bisa bekerja kembali.
“Kami menuntut Dinas Lingkungan Hidup untuk mencabut surat pemberitahuan bagi PT. TMC. Meski menurut manajemen surat tersebut bukan sebagai sanksi, tapi ini sangat berpengaruh pada opini publik,” ujar Dolly.
Sementara itu Ketua DPRD Minsel saat menerima pengunjuk rasa, langsung merespons dan menghubungi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Minsel, Roi Sumangkut.
“Saya sudah menelepon, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup memperbolehkan perusahaan beroperasi kembali, namun tetap harus memperhatikan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL),” terang Jenny Tumbuan.
Aksi demo ratusan karyawan PT. TMC ini dijaga dan diamankan oleh personel gabungan Polres Minsel dan Polsek Amurang, sehingga berlangsung tertib serta kondusif. Tak berselang lama, para pengunjuk rasa membubarkan diri dengan tertib.