MANADO, Humas Polda Sulut – Kapolsek Tahuna AKP Dicky R. Onthoni didampingi para Kanit, bersama Kabid Pasar Disperindag Sangihe dan Koordinator Pasar Towoe Tahuna, melakukan koordinasi dan penyelesaian kasus pencurian ikan yang terjadi di Pasar Towoe, pada hari Jumat (24/2/2023).

“Dalam kasus ini, sudah ditemukan titik penyelesaian setelah korban dipertemukan dengan pelaku, di Kantor Pasar Towoe,” ujar Kasi Humas Polres Kepulauan Sangihe AKP F. Wadjiran, Sabtu (25/2/2023).

Dalam kasus tersebut, korban sudah memberikan maaf kepada pelaku yang telah melakukan pencurian ikan di Pasar Towoe.

“Korban sudah memaafkan pelaku, namun korban hanya meminta ganti rugi sebesar Rp. 500 ribu, sesuai harga ikan dan coolboxnya,” lanjutnya.

Terhadap pelaku, oleh Polsek Tahuna diberikan sanksi wajib lapor dan membuat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

“Kepada pelaku diberikan sanksi wajib lapor dan diberikan pembinaan agar tidak melakukan hal serupa,” tandas Kasi Humas Polres Kepulauan Sangihe.