Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian (kanan) didampingi Direktur Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Anjar Pramuka Putra (kiri) menggelar barang bukti sabu yang diselundupkan dari Guangzhou, Tiongkok di Gedung Direktorat Resnarkoba, Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (23/6/2015). Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengamankan sabu seberat 70 kg senilai Rp 106 miliar dan 7 orang tersangka 2 diantaranya Warga Negara Nigeria. Wahyu Wening/tribratanews.com
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian (kanan) didampingi Direktur Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Anjar Pramuka Putra (kiri) menggelar barang bukti sabu yang diselundupkan dari Guangzhou, Tiongkok di Gedung Direktorat Resnarkoba, Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (23/6/2015). Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengamankan sabu seberat 70 kg senilai Rp 106 miliar dan 7 orang tersangka 2 diantaranya Warga Negara Nigeria.
Wahyu Wening/tribratanews.com

 

Tribratanews.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali mengungkap sindikat narkotika jenis Sabu jaringan internasional Tiongkok-Indonesia dalam skala besar.

Kapolda Metro Jaya, ‎Irjen Pol Tito Karnavian, mengatakan, ‎dalam pengungkapan kali ini pihaknya berhasil menyita 72,3 kilo gram Sabu yang diamankan dari enam orang tersangka yang dikirim melalui jalur laut.

“Pemberantasan narkoba ini merupakan salah satu program dari Kapolri Badrodin Haiti, tentang pemberantasan narkotika,” ‎ujar Tito kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2015/6/23).

Enam orang yang diamankan dari tempat yang berbeda tersebut yakni DEB (21), MR (22), OK (30), KYT (48), LY (33), dan TYS (40).‎ “Dua diantaranya warga negara Nigeria, selebihnya warga negara Indonesia,” jelasnya.

Lebih jauh dijelaskan Tito, untuk memuluskan aksinya para tersangka ini menggunakan modus dengan mengedarkan Sabu menggunakan alat refleksi, sepatu, dan tas, untuk mengelabui para petugas.

“Ini merupakan prestasi bagi kita, dan ini merupakan suatu perlindungan negara kepada masyarakat yang kita lakukan. Karena ini bahaya bagi generasi muda,” ungkapnya.

Sementara, direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Eko Daniyanto, menjelaskan terungkapnya kasus ini berdasarkan kerja keras anggotanya yang selama sebulan untuk mengungkap kasus tersebut.

Saat itu pihaknya mendapati informasi adanya peredaran narkoba melalui delivery, selanjutnya anggotanya melakukan survey dengan tehnik control delivery, dan tak menunggu lama pihaknya berhasil mengamankan tersangka, DEB Jalan Tebet Barat I Nomor 5 pada 16 Juni 2015 lalu.

“Dari sini kita berhasil menyita sembilan kotak besar, masing-masing kotak berisi empat alat refleksi yang berisi sabu-sabu. Ada 36 alat refleksi berisi 27,245 kg sabu,” ucapnya.

‎Kemudian pihaknya melakukan pengembangan, dan berhasil menangkap pemilik Sabu berinisial MR, warga Nigeria. Dikembangkan lagi, berinisial LY ditangkap anggota di Jalan Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat, 18 Juni 2015. Disini polisi menyita 3,5 kg sabu-sabu.

“Dari keterangan L, ini, kami kembali menemukan tas berisi 43,3 kg Sabu,” paparnya. ‎

Kemudian berbekal dari informasi tersangka L, polisi kembali mengembangkannya dan berhasil menciduk tersangka berinisial OK warga nigeria, bersama kekasihnya KYT, warga negara Indonesia, yang berperan sebagai kurir narkoba.

“Dari sini kita berhasil menangkap tersangka TYS di kawawasan Karet Bivak, dari tangan tersangka ini kita menyita 1,174 kg. Total semuanya 72,3 kg,” pungkasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini ke 6 tersangka diamankan Diruang tahanan Mapolda Metro Jaya dan terancam Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2, Pasal 132 Undang-undang RI 35 / 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksi‎mal hukuman mati.

 

[Marilin Lingga]