MANADO, Humas Polda Sulut – Belum lama ini warga Kota Bitung dihebohkan dengan aksi kekerasan fisik oleh 4 pemuda terhadap 2 korban, warga Sagerat Weru Satu, Matuari, di depan minimarket Alfamart Sagerat. Aksi tersebut terekam CCTV dan videonya sempat viral di media sosial Facebook.

Informasi diperoleh, aksi pengeroyokan dan pengerusakan tersebut terjadi pada Rabu (28/11/2018), sekitar pukul 01:30 WITA. Pelaku masing-masing berinisial NR alias Ray (20), BA alias Arif (18), CT alias Chris (18), dan AP alias Ahmad (20) warga Kota Bitung. Sedangkan korbannya, JK alias Juan (17) dan T alias Tutu.

Bermula ketika keempat pelaku bersama rombongannya yang mengendarai sepeda motor, dalam perjalanan dari Treman, Minahasa Utara menuju pusat Kota Bitung. Saat melintas di wilayah Sagerat, pelaku dan rombongan dilambung oleh korban yang juga berboncengan sepeda motor.

Kedua korban lalu berhenti di depan Alfamart. Tak lama kemudian, datang pelaku dan rombongan. Salah seorang pelaku, Ray, turun dari sepeda motor dan tanpa banyak bertanya, langsung menyerang kedua korban secara membabibuta.

Hal serupa juga dilakukan oleh pelaku lainnya, Arif, bahkan mengancam akan melukai korban dengan panah wayer. Aksi penganiayaan terhadap kedua korban semakin brutal. Dua pelaku lainnya datang dan langsung melayangkan pukulan serta tendangan bertubi-tubi. Tak hanya mengeroyok, para pelaku juga merusak sepeda motor korban.

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan korban ke Polsek Matuari, dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/241/XI/2018/Res-Btg/Sek Matuari, dan langsung ditindaklanjuti dengan memburu para pelaku. Polsek Matuari dibantu Timsus Polres Bitung akhirnya berhasil menangkap para pelaku di tempat berbeda, Jum’at (30/11).

Kapolsek Matuari, Kompol Fery Manoppo mengatakan, motif kasus tersebut karena salah paham. “Para pelaku mengira bahwa kedua korban itu akan menghadang saat melintas di Alfamart. Dan juga para pelaku tidak terima saat korban menatap ke arah mereka, lalu mengeroyok dan merusak sepeda motor korban,” ujarnya.

Para pelaku, lanjut Kapolsek, saat itu dalam keadaan mabuk. “Para pelaku kami jerat dengan pasal 170 ayat (1) KUHP subs pasal 351 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandas Kapolsek.