korban-taring-babi-hutan
MANADO, Humas Polda Sulut – Kasus penganiayaan terjadi di wilayah Hukum Polres Tomohon, tepatnya di jalan raya Walian.

Korban bernama Stenly Ticoalu (31) seorang sopir yang tercatat berdomisili di lingkungan V Kelurahan Kinilow Kecamatan Tomohon Utara yang dianiaya oleh Pelaku berinisial RS alias Revo (24) seorang sopir yang tinggal di Lingkungan VII Kelurahan Walian Kecamatan Tomohon Selatan.

Pelaku menganiaya korban dengan menggunakan senjata tajam jenis taring babi hutan, Sabtu, (29/10/2016) sekira pukul 11.00 Wita. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka sobek di sebelah kanan kepala dan dada sebelah kiri.

Kronologis kejadian berawal dari telah terjadi ketersingungan antara pelaku dan korban pada saat mengangkut penumpang di Terminal Beriman Tomohon, dimana mobil korban terhalang mobil pelaku. Kemudian korban menegur namun pelaku tidak terima dengan kalimat “Awas ngana tunggu ngana!” (awas kamu tunggu kamu).

Beberapa saat kemudian ketika korban sedang mencari tabung gas di Kelurahan Walian bertemu dengan pelaku, korban menanyakan ke pelaku apa maksud kalimat tersebut, kemudian terjadi adu mulut dan perkelahian.

Pelaku kemudian melarikan diri dengan menitipkan kunci mobil kepada lelaki Yari Jemmy Nari, yang beralamat di Kelurahan Uluindano Lingkungan 2 Kecamatan Tomohon Selatan, pelaku kemudian melarikan diri dengan menumpang sepeda motor.

Polisi langsung mendatangi TKP, membawa korban ke Rumah Sakit, selanjutnya memeriksa Korban dan Saksi.

Kapolres Tomohon AKBP Monang M.Z. Simanjuntak, SIK melalui Kasubbag Humas IPDA J.M. Kreysen membenarkan kejadian tersebut. “Saat ini Polsek Tomohon Selatan dan Resmob sedang memburu tersangka,” pungkasnya.