MANADO, Humas Polda Sulut – Kapolres Minahasa, AKBP M. Denny Situmorang melalui Kabagops, Kompol Yuriko Fernanda memimpin jumpa pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan yang terjadi di Waleure, Senin (15/07/2019) lalu.
Jumpa pers berlangsung di Aula Maesa Mapolres Minahasa, Rabu (17/07), turut dihadiri Kasatreskrim, AKP Muhammad Fadly dan sejumlah awak media.
Dikatakan Kabagops, pembunuhan terjadi sekitar pukul 03.00 WITA. “Tersangka berinisial RT alias Aples (24), oknum warga Amongena, Langowan Timur, sedangkan korbannya Abdul Wahid alias Memes, warga Waleure,” ujarnya.
Awalnya, tersangka mengendarai sepedamotor menuju rumah temannya berinisial A. Keduanya lalu berboncengan menuju Waleure untuk menghadiri pesta pernikahan di rumah seorang warga setempat.
Sesaat usai tiba di tempat acara, tersangka dan temannya tersebut menenggak miras (minuman keras) lalu ikut berjoget bersama pemuda pemudi lainnya. “Saat berjoget itulah, tersangka dan korban sempat bersenggolan dan terjadi adu mulut,” kata Kabagops.
Warga langsung melerai keduanya agar tidak terjadi keributan. Namun sekitar 15 menit kemudian, tersangka yang sudah mabuk tiba-tiba mendekati korban sambil mencabut sebilah pisau dari pinggang. “Tersangka menikam korban dua kali, di dada kiri dan kanan,” jelas Kabagops.
Tak ayal, acara pesta pun langsung berubah menjadi kacau. Tersangka lalu melarikan diri menggunakan sepedamotor, diduga kuat menuju rumah kerabatnya di wilayah Tompaso.
Mendapat informasi, Polsek Langowan bersama Unit Jatanras, Identifikasi serta Tim Resmob Satreskrim Polres Minahasa segera mendatangi dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Polsek Langowan bersama Tim Resmob kemudian memburu tersangka, dan berkat informasi dari keluarga, tersangka berhasil ditangkap saat bersembunyi di Tempok, Tompaso. “Tersangka tidak melawan saat ditangkap petugas,” tutup Kabagops.
Sementara itu Kasatreskrim menambahkan, tersangka dijerat Pasal 338 Subsider 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Tersangka merupakan residivis kasus penganiayaan dan tindak kekerasan. Tahun 2018 keluar dari Lapas,” tandasnya.

