IMG_20151026_115931

Tribratanewsjateng -Satreskrim Polres Purbalingga berhasil membekuk pengepul dan bandar judi togel hongkong. Keduanya, tidak bisa berkutik saat polisi mempergoki sedang sedang melakukan transaksi. Akhirnya, keduanya digiring ke Mapolres Purbalingga guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kedua tersangka adalah NGD (43) warga RT 01/01, Kelurahan Purbalingga Lor dan GTY (49) warga RT 03/04  Jalan DI Panjaitan Nomer 105 Kelurahan Purbalingga Lor. Kedua pelaku tersebut, mengaku baru menjual togel sekitar 4 bulan dan belum beromset besar. Dari penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, uang tunai sisa deposit togel Hong Kong di Website www.lotus4.net sebesar Rp 20 ribu, dua buah kertas berisi nomor togel, satu buah bolpoint, dua unit handphone, satu buah buku tabungan yang digunakan sebagai sarana judi togel, dan satu buah ATM. Kapolres Purbalingga AKBP Anom Setyadji SIK melalui Kasat Reskrim menjelaskan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan adanya judi di wilayah mereka. “Dari laporan tersebut kemudian kita lakukan penyelidikan dan pengembangan,” kata Kasat Reskrim dalam press rilisnya pada Wartawan, Senin (26/10).

Dari penyelidikan dan adanya barang bukti, polisi langsung melakukan penangkapan saat keduanya sedang melakukan transaksi. Setelah itu keduanya dibawa ke Mapolres Purbalingga bersama alat bukti guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Mereka baru beroprasi selama empat bulan,” tambahnya.

IMG_20151026_115954

Modus yang mereka lakukan adalah dengan cara mengumpulkan pembeli. Kemudiannn keduanya membeli togel secara on line di internet dengan alamat www.lotus4.net. Tersangka NGD juga melayani pembelian togel dari GTY dengan cara mengirimkan nomer togel dengan SMS. Dari penyetoran uang penjualan togel tersebut, GTY memperoleh komisi 15 persen.

“Tersangka NGD melayani pembelian hongkang dari pukul 19.00-21.00 WIB,” jelasnya.

Akibat perbuatanya tersebut keduanya dianncam dengan pasal 303 ayat 1 dan ayat 2 KUHP jo pasal 2 UU RI Nomer 7 tahun 1974 tentang penertiban perjuadian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

(Arif – humas polres purbalingga)