IMG_4302 (1)

 

Tribratanews.com – Kepolisian Resort Batang berhasil menangkap dua tersangka pengedar uang palsu, Senin (2015-6-29).

Dalam siaran pers kepada Tribratanews.com, penangkapan tersangka dilakukan di dua lokasi berbeda.

Dari tangan kedua tersangka, polisi brhasil mengamankan barang bukti sebanyak 168 lembar uang palsu pecahan ratusan ribu siap edar.

Ats tindakannya tersebut, kedua tersangka dapat dijerat dengan Pasal 245 KUHP Jo Pasal 26 ayat 3 Jo Pasal 36 ayat 3 UURI No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

 

[Sabda Wilujeng]