MANADO, Humas Polda Sulut – Para pelaku judi sabung ayam kembali berhasil dibekuk jajaran Polres Bitung. Berkat informasi dari warga, Tim Buser berkolaborasi dengan Tim Tarsius Polres Bitung menangkap sekelompok orang sedang melakukan judi sabung ayam di Kelurahan Tindeki, Senin (26/12/2016) sekira pukul 17.15 wita.
Jumlah pelaku judi yang ditangkap sebanyak 8 orang lelaki, yaitu masing-masing FN alias Fahri (52) domisili Girian Bawah, AS alias Ancu (48) warga Wangurer, ZA alias Zul (47) warga Bitung Timur, IR alias Iwan (46) warga Girian Bawah, KL alias Kis (26) warga Girian Bawah, FP alias Fadly (24) warga Girian Bawah, AP alias Andry (36) warga Manembonembo dan SS alias Stenly (24) warga manembonembo.
Bersama para pelaku juga diamankan barang bukti sebanyak 10 ekor ayam sabung dan 13 unit sepeda motor yang diduga milik para pelaku.
Kapolres Bitung AKBP P. Ginting malalui Kasubag Humas AKP Idris Musa membenarkan kejadian penangkapan tersebut. “Mereka para pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang judi, saat ini para pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.